21 Negara Ramai-ramai Serukan Israel Batalkan Permukiman di Tepi Barat!

21 Negara Ramai-ramai Serukan Israel Batalkan Permukiman di Tepi Barat!

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 09:38 WIB
Israel Setujui Rencana Permukiman Kontroversial di Tepi Barat
Sebanyak 21 negara mengutuk rencana pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat (Foto: DW (News))
Jakarta -

Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris dan Prancis menandatangani pernyataan bersama yang mengutuk persetujuan Israel atas proyek permukiman besar di Tepi Barat sebagai "tidak dapat diterima dan pelanggaran hukum internasional".

Dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/8/2025), Israel menyetujui rencana pembangunan sebidang tanah seluas kurang lebih 12 kilometer persegi (lima mil persegi) yang dikenal sebagai E1 di sebelah timur Yerusalem pada hari Rabu lalu.

"Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan dengan keras pembatalannya segera," demikian pernyataan para menteri luar negeri, yang juga ditandatangani oleh Australia, Kanada, dan Italia pada Kamis (21/8) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia juga menandatangani pernyataan tersebut, demikian pula kepala urusan luar negeri Komisi Eropa.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut menekankan bahwa Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan rencana tersebut "akan membuat solusi dua negara menjadi mustahil dengan memecah belah negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem."

"Ini tidak membawa manfaat apa pun bagi rakyat Israel," kata para menteri luar negeri.

"Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, yang semakin menjauhkan kita dari perdamaian," imbuh mereka dalam pernyataan bersama tersebut.

"Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 lebih jauh lagi. Kami mendesak mereka untuk segera mencabut rencana ini," tambah mereka.

Rencana tersebut bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 rumah di lahan yang sangat sensitif, yang terletak di antara Yerusalem dan permukiman Israel di Maale Adumim.

Semua permukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan dari Israel.

Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah juga mengecam langkah terbaru tersebut, yang juga dikritik oleh Sekjen PBB Antonio Guterres.

Pemerintah Inggris pada hari Kamis memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut.

"Jika dilaksanakan, rencana permukiman ini akan menjadi pelanggaran berat hukum internasional dan akan memecah belah negara Palestina di masa depan, yang secara kritis merusak solusi dua negara," kata Kementerian Luar Negeri Inggris dalam sebuah pernyataan.

Lihat Video 'Korban Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Mencapai 62.192 Jiwa':

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads