Larangan Vape Kian Ketat, Singapura Samakan Vaping dengan Masalah Narkoba

Larangan Vape Kian Ketat, Singapura Samakan Vaping dengan Masalah Narkoba

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 12:34 WIB
Singapores Deputy Prime Minister and Minister of Finance Lawrence Wong is sworn in as Singapores fourth Prime Minister next to Singapores President Tharman Shanmugaratnam and Chief Justice Sundaresh Menon at the Istana, in Singapore, May 15, 2024. REUTERS/Edgar Su/Pool
PM Singapura Lawrence Wong (dok. REUTERS/Edgar Su)
Singapura -

Otoritas Singapura akan memperlakukan kasus vaping atau penggunaan vape yang kini dilarang sebagai "masalah narkoba". Singapura juga menegaskan akan meningkatkan penegakan hukum, termasuk memberlakukan hukuman lebih berat, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Langkah tersebut diambil otoritas Singapura yang, beberapa waktu terakhir, semakin memperketat sikapnya terhadap vape atau rokok elektrik yang telah ditetapkan ilegal, namun justru semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.

"Sejauh ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau -- paling-paling kita hanya memberikan denda. Tetapi itu tidak lagi cukup," tegas Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong dalam pernyataannya, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Wong saat berpidato pada National Day Rally yang digelar di kantor pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio pada Minggu (17/8) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Vaping telah dilarang di Singapura sejak tahun 2018 lalu. Di bawah aturan hukum yang kini berlaku di negara tersebut, menurut The Straits Times, tindakan memiliki, menggunakan, atau membeli vape memiliki ancaman hukuman denda SG$ 2.000 atau setara Rp 25,2 juta.

Wong, dalam pidatonya, menambahkan bahwa otoritas Singapura akan mengenakan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat lagi bagi mereka yang menjual vape dengan zat-zat berbahaya.

Disebutkan Wong dalam pidatonya bahwa sebuah "upaya edukasi publik secara besar-besaran" akan digalakkan, yang dimulai di sekolah-sekolahh, lembaga pendidikan tinggi, dan selama Dinas Nasional.

Wong mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin upaya tersebut. Wong menggambarkannya sebagai "latihan menyeluruh yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan".

Dalam pidatonya, Wong menyebut vaping sebagai salah satu masalah serius. Dia mengatakan bahwa vape masih diselundupkan, meskipun telah dilarang.

Kebanyakan vape ini, sebut Wong, mengandung zat adiktif dan berbahaya, termasuk etomidate -- obat bius yang bekerja cepat dan dapat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis yang terkendali.

Vape yang mengandung etomidate, atau yang dikenal sebagai Kpod, belakangan ini menjadi sorotan di Singapura.

"Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya adalah isi yang ada di dalamnya. Saat ini, isinya adalah etomidate. Di masa mendatang, bisa jadi obat-obatan yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya," kata Wong dengan nada memperingatkan.

Tonton juga Video: Apakah Rokok Elektrik atau Vape Sudah Ada Izin Edar dari BPOM?

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads