Otoritas Singapura akan memperlakukan kasus vaping atau penggunaan vape yang kini dilarang sebagai "masalah narkoba". Singapura juga menegaskan akan meningkatkan penegakan hukum, termasuk memberlakukan hukuman lebih berat, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Langkah tersebut diambil otoritas Singapura yang, beberapa waktu terakhir, semakin memperketat sikapnya terhadap vape atau rokok elektrik yang telah ditetapkan ilegal, namun justru semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.
"Sejauh ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau -- paling-paling kita hanya memberikan denda. Tetapi itu tidak lagi cukup," tegas Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong dalam pernyataannya, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan Wong saat berpidato pada National Day Rally yang digelar di kantor pusat Institut Pendidikan Teknik di Ang Mo Kio pada Minggu (17/8) waktu setempat.
Vaping telah dilarang di Singapura sejak tahun 2018 lalu. Di bawah aturan hukum yang kini berlaku di negara tersebut, menurut The Straits Times, tindakan memiliki, menggunakan, atau membeli vape memiliki ancaman hukuman denda SG$ 2.000 atau setara Rp 25,2 juta.
Wong, dalam pidatonya, menambahkan bahwa otoritas Singapura akan mengenakan hukuman yang "jauh lebih berat", termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat lagi bagi mereka yang menjual vape dengan zat-zat berbahaya.
Disebutkan Wong dalam pidatonya bahwa sebuah "upaya edukasi publik secara besar-besaran" akan digalakkan, yang dimulai di sekolah-sekolahh, lembaga pendidikan tinggi, dan selama Dinas Nasional.
Wong mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan akan memimpin upaya tersebut. Wong menggambarkannya sebagai "latihan menyeluruh yang kuat dari seluruh jajaran pemerintahan".
(nvc/ita)