Eks Menteri Perhubungan Singapura Divonis 12 Bulan Bui karena Korupsi

Eks Menteri Perhubungan Singapura Divonis 12 Bulan Bui karena Korupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 03 Okt 2024 11:06 WIB
Singapores former Minister for Transport and Minister-in-charge for Trade Relations S. Iswaran arrives for sentencing at the Supreme Court in Singapore on October 3, 2024. Singaporean former minister was convicted of obstruction of justice and accepting illegal gifts. (Photo by Roslan RAHMAN and ROSLAN RAHMAN / AFP)
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran (AFP/ROSLAN RAHMAN)
Singapura -

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara kepada mantan Menteri Perhubungan S Iswaran, yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Kasus Iswaran ini menjadi kasus korupsi pertama yang menjerat pemegang jabatan politik di Singapura selama lebih dari empat dekade terakhir.

Iswaran, seperti dilaporkan The Straits Times dan dilansir AFP, Kamis (3/10/2024) dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan pekan lalu atas dakwaan menghalangi penegakan keadilan dan menerima hadiah-hadiah ilegal selama dia menjabat.

Jaksa menuntut hukuman enam bulan hingga tujuh bulan penjara untuk Iswaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tim pengacara Iswaran mengajukan permohonan untuk hukuman lebih ringan, dengan hukuman maksimum delapan minggu penjara.

Iswaran telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Januari lalu setelah dijerat puluhan dakwaan, termasuk menerima banyak hadiah senilai total ratusan ribu dolar. Iswaran dikenal sebagai sosok yang membantu membawa Formula 1 ke Singapura.

ADVERTISEMENT

Persidangan kasus Iswaran ini tergolong langka di Singapura, yang sering disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling sedikit di dunia.

Dalam kasus ini, Iswaran awalnya dijerat 35 dakwaan yang sebagian besar berkaitan dengan tindak korupsi. Beberapa dakwaan yang melibatkan kontrak pemerintah memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Dia juga dijerat satu dakwaan menghalangi keadilan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di antara tuduhan lainnya, Iswaran diduga menerima hadiah dari dua pengusaha senilai lebih dari US$ 300.000 (Rp 4,5 miliar). Hadiah-hadiah itu mencakup tiket ke acara olahraga terkenal dan pertunjukan panggung dari taipan hotel Malaysia, Ong Beng Seng, yang merupakan salah satu orang terkaya di Singapura.

Ong yang menjabat direktur pelaksana Hotel Properties Limited, ditangkap pada hari yang sama dengan Iswaran tahun 2023 lalu, namun sejak saat itu tidak menghadapi hukuman apapun.

Dalam kasus ini, Iswaran juga dituduh menerima botol-botol whiskey dan tongkat golf dari seorang direktur top pada sebuah perusahaan konstruksi, yang belum didakwa atas pelanggaran hukum apapun.

Namun saat persidangan berjalan, jaksa penuntut hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa dakwaan yang menyeret seorang taipan properti yang juga seorang miliarder.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads