Otoritas Israel melarang ulama Muslim terkemuka dari Yerusalem untuk memasuki kompleks suci Masjid Al-Aqsa. Larangan itu berlaku selama enam bulan, dan disebabkan oleh khotbah yang disampaikan sang ulama terkemuka baru-baru ini.
Mufti agung Yerusalem, Muhammad Ahmad Hussein, seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025), dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa yang ada di Old City, Yerusalem, yang dianeksasi Israel, hingga Januari 2026 mendatang.
Pengacara Ahmad Hussein, Khaldoun Najem, mengatakan kepada AFP bahwa Kepolisian Israel "tidak menginterogasi" atau menggelar persidangan untuk kliennya sebelum memberlakukan larangan tersebut.
Kepolisian Israel belum memberikan komentarnya saat dihubungi AFP.
Najem menambahkan bahwa larangan untuk Ahmad Hussein itu disebabkan oleh khotbah Jumat yang disampaikan di Al-Aqsa pada akhir Juli lalu. Menurut Najem, khotbah yang disampaikan kliennya itu "tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas".
Kantor berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa khotbah tersebut berfokus pada kondisi yang memburuk di Jalur Gaza dan meningkatnya kelaparan di wilayah tersebut, yang dilanda perang antara Israel dan Hamas selama hampir dua tahun terakhir hingga memicu krisis kemanusiaan yang mengerikan.
Israel, sebut Wafa dalam laporannya, telah mengeluarkan larangan selama delapan hari terhadap Ahmad Hussein setelah khotbah Jumat tersebut.
(nvc/zap)