Sebuah rumah sakit (RS) di Thailand dikenai denda sebesar 1,21 juta Baht, atau setara Rp 610,9 juta, setelah 1.000 halaman rekam medis pasien, yang seharusnya rahasia, ditemukan telah digunakan sebagai pembungkus makanan yang dijual pedagang kaki lima.
Kasus ini, seperti dilansir South China Morning Post, Rabu (6/8/2025), terbongkar setelah seorang influencer online memposting dokumen-dokumen medis yang digunakan sebagai pembungkus jajanan crepes renyah khas Thailand, yang dikenal sebagai Khanom Tokyo.
Rumah sakit yang dituduh melakukan kesalahan tersebut adalah sebuah fasilitas medis swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand bagian timur laut. Nama rumah sakit tersebut belum diungkap ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut influencer bernama Doctor Lab Panda, detail pasien terlihat jelas pada pembungkus jajanan yang dibelinya tersebut. Salah satu detail dokumen itu menunjukkan dengan jelas data pasien yang merupakan seorang pria yang terinfeksi virus hepatitis B.
Influencer itu kemudian bertanya dalam videonya: "Haruskah saya terus memakannya, atau sudah cukup?"
Rumah sakit yang terseret kasus tersebut menuai kecaman setelah unggahan tersebut menjadi viral, dengan mendapatkan 33.000 reaksi dan 1.700 komentar.
Unggahan influencer itu dibuat pada Mei 2024. Sanksi terhadap rumah sakit yang terkait baru diumumkan pada 1 Agustus lalu. Komite Perlindungan Data Pribadi (PDPC) menyatakan mereka telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 1,21 juta Baht kepada rumah sakit tersebut karena melanggar undang-undang data.
Investigasi yang dilakukan PDPC mendapati bahwa lebih dari 1.000 dokumen telah bocor selama proses pemusnahan dokumen.
Tonton juga video "Anggota DPR Dipolisikan gegara Diduga Pakai Dokumen Palsu" di sini:
Pihak rumah sakit yang terkait, menurut PDPC, menggunakan outsourcing untuk pekerjaan pemusnahan dokumen yang dilimpahkan kepada sebuah bisnis keluarga kecil, tanpa memantau prosesnya.
Bukannya menghancurkan dokumen itu, kontraktor yang disewa pihak rumah sakit malah menyimpan dokumen pasien itu di rumah dan tidak memberitahu pihak rumah sakit setelah dokumen itu bocor.
Mereka dinyatakan telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Thailand, yang menetapkan bahwa praktisi medis dan organisasi yang menangani data medis memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
PDPC juga menjatuhkan hukuman denda terhadap pemilik bisnis pemusnahan dokumen itu sebesar 16.940 Baht, atau setara Rp 8,5 juta.