Otoritas Singapura menanggapi laporan yang menyebut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Jurist Tan, pergi meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura. Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataannya, seperti dikutip dari situs resmi mfa.gov.sg, Selasa (29/7/2025), menyatakan bahwa mantan stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim itu tidak tercatat berada di wilayah Singapura.
Kementerian Luar Negeri Singapura juga menambahkan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia.
"Berdasarkan catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura, menanggapi pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia soal keberadaan Jurist Tan.
"Kami telah menyampaikan informasi ini ke Indonesia," imbuh pernyataan tersebut.
Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Berdasarkan data perlintasan yang dimiliki Imigrasi, Jurist Tan tercatat telah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025.
"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dilansir Antara, Kamis (24/7).
(nvc/ita)