Otoritas Iran mengeksekusi mati dua anggota kelompok terlarang Mujahideen-e-Khalq karena menyerang infrastruktur sipil dengan proyektil rakitan. Eksekusi mati itu tetap dilakukan meskipun ada kritikan Amnesty International terhadap persidangan di Iran yang disebut "sangat tidak adil".
Laporan kantor berita Mizan Online, yang dikelola oleh otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir Reuters, Senin (28/7/2025), menyebutkan bahwa dua pria yang diidentifikasi sebagai Mehdi Hassani dan Behrouz Ehsani-Eslamloo itu dijatuhi hukuman mati pada September 2024.
Vonis mati itu diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran, yang menurut Mizan Online, juga menolak permintaan kedua terdakwa untuk dilakukan persidangan ulang.
Hassani dan Ehsani-Eslamloo juga diidentifikasi sebagai "elemen operasional" dari Mujahideen-e-Khalq (MEK), kelompok yang dilarang di Iran. Otoritas Iran menyebut keduanya sebagai "teroris".
"Para teroris, berkoordinasi dengan para pemimpin MEK, telah ... merakit peluncur dan mortir genggam sesuai dengan tujuan kelompok tersebut, menembakkan proyektil secara sembarangan ke warga, rumah, fasilitas layanan dan administrasi, serta pusat pendidikan dan amal," demikian seperti dilaporkan Mizan Online.
Baca juga: Iran Hukum Gantung 3 Pria Pelaku Pemerkosaan |
Keduanya didakwa atas "moharebeh" -- istilah yang berarti berperang melawan Tuhan -- menghancurkan properti publik dan "keanggotaan dalam organisasi teroris dengan tujuan mengganggu keamanan nasional".
Maryam Rajavi yang memimpin Dewan Perlawanan Nasional Iran, di mana MEK merupakan kekuatan utamanya, memberikan penghormatan kepada Hassani dan Ehsani-Eslamloo.
"Penghormatan bagi para Mujahidin yang teguh ini, yang setelah tiga tahun perlawanan tanpa henti di bawah penyiksaan, tekanan, dan ancaman, telah memenuhi janji suci mereka kepada Tuhan dan rakyat dengan bangga dan bermartabat," ucapnya.
(nvc/ita)