Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 17:30 WIB
Wapres Filipina Sara Duterte (dok. REUTERS/Lisa Marie David/File Photo Purchase Licensing Rights)
Manila -

Mahkamah Agung Filipina menunda sidang pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte yang direncanakan akan digelar di Senat beberapa waktu mendatang.

Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Jumat (25/7/2025), Mahkamah Agung Filipina menyatakan persidangan itu melanggar ketentuan konstitusional yang melarang beberapa proses pemakzulan sekaligus dalam kurun waktu setahun.

"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa gugatan pemakzulan DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte dilarang oleh aturan satu tahun dan bahwa proses hukum yang adil berlaku di semua tahapan proses pemakzulan," kata juru bicara Mahkamah Agung Filipina, Camille Ting.

"Ada cara yang tepat untuk melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat," ucap Ting saat berbicara kepada wartawan.

"Inilah arti keadilan atau proses hukum yang adil, bahkan untuk pemakzulan," ujarnya.

DPR Filipina telah mendakwa Sara Duterte, anak mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada awal Februari lalu atas tuduhan suap, korupsi, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap bekas sekutunya, Presiden Ferdinand Marcos Jr.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork