Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Mahkamah Agung Filipina Tunda Sidang Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 17:30 WIB
Philippine Vice President and Education Secretary Sara Duterte speaks during an economic briefing following President Ferdinand Marcos Jrs first State of the Nation Address, in Pasay City, Metro Manila, Philippines, July 26, 2022. REUTERS/Lisa Marie David/File Photo Purchase Licensing Rights
Wapres Filipina Sara Duterte (dok. REUTERS/Lisa Marie David/File Photo Purchase Licensing Rights)
Manila -

Mahkamah Agung Filipina menunda sidang pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Sara Duterte yang direncanakan akan digelar di Senat beberapa waktu mendatang.

Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Jumat (25/7/2025), Mahkamah Agung Filipina menyatakan persidangan itu melanggar ketentuan konstitusional yang melarang beberapa proses pemakzulan sekaligus dalam kurun waktu setahun.

"Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa gugatan pemakzulan DPR terhadap Wakil Presiden Sara Duterte dilarang oleh aturan satu tahun dan bahwa proses hukum yang adil berlaku di semua tahapan proses pemakzulan," kata juru bicara Mahkamah Agung Filipina, Camille Ting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada cara yang tepat untuk melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat," ucap Ting saat berbicara kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

"Inilah arti keadilan atau proses hukum yang adil, bahkan untuk pemakzulan," ujarnya.

DPR Filipina telah mendakwa Sara Duterte, anak mantan Presiden Rodrigo Duterte, pada awal Februari lalu atas tuduhan suap, korupsi, dan dugaan rencana pembunuhan terhadap bekas sekutunya, Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Putusan sidang pemakzulan, yang membutuhkan dukungan dua pertiga dari total 24 anggota Senat, akan berujung pemberhentian Sara Duterte sebagai Wakil Presiden dan larangan permanen untuk memegang jabatan publik.

Sementara putusan Mahkamah Agung Filipina, pada Jumat (25/7), merupakan jawaban atas petisi yang diajukan oleh tim Sara Duterte pada Februari lalu, yang meminta perintah pencegahan sementara -- perintah pengadilan yang melarang tindakan atau proses tertentu untuk sementara.

Petisi itu berargumen bahwa tiga aduan yang diajukan terhadap Sara Duterte di DPR Filipina -- yang telah disetujui di tingkat komite -- sudah merupakan proses pemakzulan. Dengan demikian, menurut argumen petisi itu, ada lebih dari satu proses pemakzulan dalam waktu kurang dari setahun.

Tonton juga video "Wapres Filipina Sara Duterte Mengaku Siap Hadapi Pemakzulan" di sini:

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads