Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat media terkemuka Wall Street Journal dan pemilik media tersebut, termasuk taipan Rupert Murdoch, terkait artikel mengejutkan tentang persahabatannya dengan tersangka pelaku perdagangan seks anak di bawah umur, mendiang Jeffrey Epstein.
Dalam gugatannya, seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (19/7/2025), Trump menuntut ganti rugi setidaknya US$ 10 miliar, atau setara Rp 163,1 triliun.
Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal Miami pada Jumat (18/7) menyusul laporan terbaru Wall Street Journal (WSJ) pada Kamis (17/7) yang menyebut Trump menulis surat ucapan selamat ulang tahun untuk Epstein pada tahun 2003, yang isinya memuat gambar wanita telanjang dan menyinggung "rahasia bersama" antara keduanya.
Gugatan hukum tersebut menyebut Murdoch, Dow Jones Corporation sebagai penerbit WSJ sejak lama, dan News Corp selaku perusahaan induk Murdoch, serta dua wartawan WSJ sebagai pihak tergugat.
"Kami baru saja mengajukan gugatan hukum POWERHOUSE terhadap semua orang yang terlibat dalam penerbitan 'artikel' FAKE NEWS yang palsu, jahat, dan memfitnah pada 'koran' yang tidak berguna, yaitu The Wall Street Journal," tulis Trump dalam pernyataan via media sosial Truth Social pada Jumat (18/7) malam.
Dalam dokumen gugatannya, pihak Trump menegaskan bahwa surat ucapan selamat ulang tahun semacam itu palsu atau tidak pernah ada. Pihak Trump juga menuduh WSJ berniat memfitnah Trump dengan cerita yang sudah dilihat oleh ratusan juta orang.
Gugatan itu menuduh para tergugat telah mencemarkan nama baik Trump, juga menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang "sangat besar".
"Yang menarik, artikel tersebut tidak menjelaskan apakah para tergugat telah memperoleh salinan surat tersebut, telah melihat surat tersebut, telah menerima penjelasan soal surat tersebut, atau mengetahui keadaan lain apa pun yang dapat memberikan kredibilitas untuk artikel tersebut," sebut dokumen gugatan itu.
Untuk bisa menang dalam gugatan pencemaran nama baik, Trump harus menunjukkan bahwa para tergugat bertindak dengan "niat jahat yang sebenarnya". yang berarti mereka mengetahui artikel itu palsu atau bertindak dengan sembrono mengabaikan kebenaran.
Lihat juga Video: Eminem Gugat Rp 1,7 Triliun ke Meta soal Pelanggaran Hak Cipta
(nvc/idh)