Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya akan "segera" menerapkan rencana pengurangan tenaga kerjanya, setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau untuk PHK massal yang diajukan oleh Presiden Donald Trump.
"Pada Mei, menteri telah meninjau dan menyetujui rencana matang yang diajukan oleh biro-biro, termasuk pengurangan tenaga kerja domestik yang ditargetkan," kata Wakil Menteri Luar AS untuk Manajemen dan Sumber Daya, Michael Rigas, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Jumat (11/7/2025).
"Dalam waktu dekat, departemen akan berkomunikasi dengan individu-individu yang terdampak oleh pengurangan tenaga kerja ini," ujar Rigas.
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya, mengatakan kepada wartawan bahwa pemberitahuan melalui email akan dikirimkan "dalam satu hari".
Pengumuman Departemen Luar Negeri AS ini disampaikan dua hari setelah Mahkamah Agung mencabut pemblokiran yang diberlakukan oleh pengadilan yang lebih rendah terhadap rencana Trump untuk potensi pemberhentian puluhan ribu pegawai pemerintah.
Rigas tidak menyebutkan secara detail soal jumlah pegawai yang akan diberhentikan. Namun ketika ditanya bagaimana perbandingannya dengan angka 1.800 pegawai yang tercantum dalam pemberitahuan kepada Kongres AS awal tahun ini, dia mengatakan: "Saya rasa angkanya cukup mendekati."
Disebutkan juga bahwa hanya para personel di wilayah AS yang akan terdampak dan saat ini tidak ada rencana untuk memangkas jumlah personel di luar negeri.
Simak juga Video Respons Cak Imin soal Badai PHK: Bagian dari Penderitaan yang Nyata
(nvc/ita)