Prancis Akan Larang Merokok di Pantai-Taman-Halte Bus Mulai 29 Juni

Prancis Akan Larang Merokok di Pantai-Taman-Halte Bus Mulai 29 Juni

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 28 Jun 2025 16:18 WIB
Cote DOr, Anse Volber, Praslin, Seychelles, Africa
Ilustrasi pantai (Foto: Getty Images/Olena Didevska)
Jakarta -

Otoritas Prancis akan melarang merokok di pantai dan taman, kebun publik dan halte bus mulai Minggu (29/6) besok.

Dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (28/6/2025), dekrit tersebut, yang dipublikasikan dalam lembaran resmi pemerintah pada Sabtu (28/6), juga akan melarang merokok di luar perpustakaan, kolam renang, dan sekolah, dan ditujukan untuk melindungi anak-anak dari perokok pasif.

Dekrit larangan merokok tersebut tidak menyebutkan tentang rokok elektronik. Pelanggar larangan tersebut akan menghadapi denda sebesar 135 euro (US$158).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tembakau harus dihilangkan dari tempat-tempat yang terdapat anak-anak," kata Menteri Kesehatan dan Keluarga Catherine Vautrin pada bulan Mei lalu, yang menggarisbawahi "hak anak-anak untuk menghirup udara bersih".

Teras kafe dikecualikan dari larangan merokok tersebut.

ADVERTISEMENT

Sekitar 75.000 orang diperkirakan meninggal akibat komplikasi yang berhubungan dengan tembakau setiap tahun di Prancis.

Menurut survei opini terkini, enam dari 10 orang Prancis (62 persen) mendukung larangan merokok di tempat umum.

Tonton juga video: Selandia Baru Larang Anak Muda Merokok!

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads