Majelis Umum PBB Akan Voting Resolusi Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 12 Jun 2025 14:01 WIB
Momen Majelis Umum PBB menyepakati resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza pada Desember 2023 lalu (dok. AFP/ANGELA WEISS)
New York -

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menggelar voting untuk rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen dalam perang di Jalur Gaza pada Kamis (12/6). Voting ini menyusul veto yang diberikan Amerika Serikat (AS) di Dewan Keamanan PBB pekan lalu.

Para diplomat menilai Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara ini, seperti dilansir Reuters, Kamis (12/6/2025), kemungkinan akan mengadopsi rancangan resolusi itu dengan dukungan luar biasa.

Meskipun Israel melobi negara-negara pekan ini agar tidak ikut serta dalam apa yang disebutnya sebagai "sandiwara yang bermotif politik dan kontraproduktif".

Resolusi Majelis Umum PBB bersifat tidak mengikat, tetapi memiliki bobot sebagai cerminan pandangan global terhadap perang yang berkecamuk di Jalur Gaza. Tuntutan sebelumnya dari badan tersebut untuk mengakhiri perang antara Israel dan Hamas telah diabaikan.

Berbeda dengan Dewan Keamanan PBB, tidak ada negara yang memiliki hak veto di Majelis Umum PBB.

Voting yang digelar pada Kamis (12/6) dilakukan menjelang konferensi PBB pekan depan yang bertujuan menghidupkan kembali dorongan internasional untuk solusi dua negara antara Israel dan Palestina. AS telah mendesak negara-negara untuk tidak menghadiri konferensi tersebut.

Draf resolusi yang akan divoting Majelis Umum PBB ini juga menuntut pembebasan para sandera yang masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, pembebasan tahanan Palestina yang ditahan Israel dan penarikan penuh pasukan Tel Aviv dari Jalur Gaza.

Simak juga Video Penjelasan Menlu Qatar soal Progres Gencatan Senjata Baru di Gaza


Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork