Para anggota parlemen Israel menolak rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pembubaran parlemen, yang diajukan kubu oposisi dalam upaya menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Dengan penolakan ini, maka Netanyahu untuk sementara lolos dari upaya penggulingan.
RUU itu diajukan kubu oposisi dengan harapan dalam memaksakan pemilu dadakan dengan bantuan partai-partai ultra-Ortodoks -- bagian dari koalisi pemerintahan -- yang marah kepada Netanyahu atas isu kontroversial wajib militer bagi kalangan pemuda Yahudi yang belajar di seminari agama.
Dari total 120 anggota parlemen Israel, atau Knesset, seperti dilansir AFP, Kamis (12/6/2025), sebanyak 61 suara menolak RUU tersebut dan hanya 53 suara yang mendukungnya dalam voting yang digelar pada Kamis (12/6) pagi waktu setempat.
Sementara kubu oposisi sebagian besar terdiri atas kalangan beraliran sentris dan sayap kiri, partai-partai ultra-Ortodoks yang mendukung pemerintahan Netanyahu sebelumnya mengancam akan mendukung RUU tersebut.
Namun laporan media lokal Israel menyebut sebagian besar anggota parlemen ultra-Ortodoks akhirnya sepakat untuk tidak mendukung usulan pembubaran pemerintah.
Setelah gagal dalam voting parlemen, kubu oposisi kini harus menunggu enam bulan untuk mengajukan RUU lainnya.
Para pemimpin fraksi oposisi mengatakan pada Rabu (11/6) bahwa keputusan mereka untuk membawa RUU itu ke Knesset untuk divoting "diambil dengan suara bulat dan mengikat bagi semua fraksi".
Mereka mengatakan pada saat itu bahwa semua partai oposisi akan membekukan pembahasan legislasi yang sedang berjalan untuk fokus pada "penggulingan pemerintah".
Lihat juga Video: Netanyahu Sebut Telah Melenyapkan Pimpinan Hamas Muhammad Sinwar
(nvc/idh)