Otoritas Iran menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap dua pria yang telah berulang kali dihukum atas tindak pencurian. Kedua pria yang disebut "pencuri profesional" itu juga terlibat berbagai pelanggaran hukum lainnya di negara tersebut.
Hukuman potong tangan tersebut, seperti dilaporkan situs berita Mizan Online dan dilansir AFP, Selasa (10/6/2025), dilakukan setelah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Isfahan diperkuat oleh Mahkamah Agung Iran.
"Hukuman potong tangan dijatuhkan terhadap dua pencuri profesional, yang dihukum atas berbagai pelanggaran... termasuk pencurian, serta vandalisme dan kekerasan fisik yang disengaja," kata kepala pengadilan Isfahan, Asadollah Jafari, kepada Mizan Online yang dikelola oleh otoritas peradilan Iran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafari menegaskan pengadilan akan terus mengambil sikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan publik.
Awal bulan ini, Kepala Kepolisian Iran, Ahmad-Reza Radan, mengatakan bahwa penanggulangan tindak pencurian dompet dan ponsel menjadi "prioritas yang akan ditangani dengan tegas oleh kepolisian".
Aturan hukum pidana berbasis syariat yang diberlakukan di Iran setelah revolusi Islam tahun 1979 lalu mengatur tentang potong tangan atau amputasi tangan sebagai hukuman atas pelanggaran hukum tertentu.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam penggunaan hukuman itu sebagai hukuman yang "kejam" dan "tidak manusiawi".
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video Penangkapan Pencuri Rp 100 Juta dari Brankas Kantor di Makassar
Kelompok-kelompok HAM internasional selama ini juga mengkritik Iran untuk pelaksanaan eksekusi mati di negara tersebut.
Laporan dua kelompok HAM, Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berasal dari Prancis, pada Februari lalu menyebut sedikitnya 975 orang dieksekusi mati oleh otoritas Iran sepanjang tahun 2024 lalu.
Kelompok-kelompok HAM menyebut angka itu sebagai "eskalasi yang mengerikan" dalam penerapan hukuman mati di negara Syiah tersebut.
Lihat juga Video Penangkapan Pencuri Rp 100 Juta dari Brankas Kantor di Makassar