Larangan perjalanan terbaru yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berlaku pada Senin (9/6) dini hari waktu setempat. Warga negara dari 12 negara, termasuk Afghanistan dan Iran, kini dilarang untuk memasuki wilayah AS.
Langkah ini diperkirakan akan mengganggu jalur pengungsi dan semakin membatasi imigrasi karena pemerintahan Trump memperluas penindakan keras terhadap masuknya para migran ilegal ke AS. Larangan perjalanan semacam ini menghidupkan kembali kebijakan yang memecah-belah dari masa jabatan pertama Trump.
Banyak negara yang masuk dalam pembatasan itu, seperti dilansir AFP, Senin (9/6/2025), memiliki hubungan bermusuhan dengan AS, seperti Iran dan Afghanistan, sedangkan beberapa negara lainnya menghadapi krisis yang parah, seperti Haiti dan Libya.
Saat mengumumkan larangan perjalanan terbaru ini pekan lalu, Trump menyebut langkahnya ini didorong oleh "serangan teroris" baru-baru ini terhadap warga Yahudi di Colorado. Serangan itu didalangi oleh seorang pria yang, menurut Gedung Putih, telah melewati batas masa berlaku visanya di AS.
Serangan itu, kata Trump, "menegaskan bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar| atau yang melewati batas masa berlaku visa mereka.
Langkah tersebut, menurut Gedung Putih, melarang semua perjalanan ke AS oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman.
Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi para pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan.
Simak juga Video: Daftar Lengkap 12 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS Oleh Trump
(nvc/idh)