Sepakat Bayar Rp 17,8 T, Boeing Terhindar Sidang Pidana Kasus 737 MAX

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 24 Mei 2025 18:40 WIB
Ilustrasi -- Boeing 737 MAX (dok. AP Photo/Ted S. Warren, File)
Washington DC -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan awal dengan raksasa penerbangan Boeing, yang memungkinkan perusahaan itu membayar US$ 1,1 miliar (Rp 17,8 triliun) demi menghindari persidangan kasus pidana terkait 737 MAX yang bermasalah.

Kesepakatan ini menjadi bagian dari penyelidikan pidana sejak lama oleh otoritas AS terhadap kecelakaan mematikan pesawat jenis Boeing 737 MAX.

Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (24/5/2025), mengatakan bahwa "kesepakatan secara prinsip" ini akan menggugurkan dakwaan pidana terhadap Boeing terkait pelanggarannya dalam sertifikasi 737 MAX, yang terlibat dua kecelakaan maut tahun 2018 dan tahun 2019.

Kecelakaan yang dialami maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines itu menewaskan total sedikitnya 346 orang.

Seorang hakim AS harus menyetujui kesepakatan awal itu, yang akan membatalkan persidangan pidana federal yang dijadwalkan akan digelar pada Juni mendatang di pengadilan Fort Worth, Texas.

Kesepakatan ini menuai kecaman dari anggota keluarga beberapa korban kecelakaan maut Boeing 737 MAX. Mereka menyebut penyelesaian yang diusulkan itu sebagai hadiah bagi Boeing.

"Pesan yang dikirimkan oleh tindakan ini kepada perusahaan-perusahaan di seluruh negeri ini adalah, jangan khawatir soal membuat produk Anda aman bagi konsumen Anda," kata salah satu pengacara penggugat yang menggugat Boeing, Javier de Luis, dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video Reaksi Bos Boeing soal Pesawatnya Dikembalikan China Imbas Tarif Trump






(nvc/idh)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler