Seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan penangguhan sementara terhadap langkah pemerintahan Presiden Donald Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Perintah ini dijatuhkan setelah universitas bergengsi itu mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump.
Harvard dalam gugatannya menyebut langkah pemerintahan Trump untuk mencabut hak universitas tertua di AS itu dalam menerima mahasiswa asing sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya.
Gugatan hukum diajukan oleh Harvard terhadap pemerintahan Trump setelah Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran untuk Universitas Harvard yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026.
Noem menuduh Harvard telah "mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China". Langkah ini membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak jelas, dan aliran pendapatan menguntungkan yang didapat dari penerimaan mahasiswa asing menjadi diragukan.
"Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard," tegas universitas berusia 389 tahun ini galam gugatan hukumnya yang diajukan ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).
Setelah gugatan hukum diajukan, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (24/5/2025), hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan perintah agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat".
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/idh)