Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berupaya memangkas pendanaan publik untuk outlet media seperti National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS), yang pemberitaannya dituduh bias atau berat sebelah.
Perintah eksekutif itu, seperti dilansir AFP, Jumat (2/5/2025), ditandatangani oleh Trump pada Kamis (1/5) waktu setempat.
Baik NPR dan PBS hanya sebagian didanai oleh uang wajib pajak AS dan sangat bergantung pada donasi pihak swasta. Trump yang sejak lama memiliki hubungan yang bermusuhan dengan sebagian besar media berita mainstream di AS, sebelumnya menggambarkan kedua media itu sebagai "musuh rakyat".
Pengecualian penting berlaku untuk televisi konservatif yang berpengaruh, Fox News, yang beberapa wartawannya telah mengambil peran utama dalam pemerintahan Trump saat ini.
"National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS) menerima uang para pembayar pajak melalui Corporation for Public Broadcasting (CPB)," sebut Trump dalam perintah eksekutifnya.
"Oleh karena itu, saya menginstruksikan Dewan Direksi CPB dan semua departemen dan lembaga eksekutif untuk menghentikan pendanaan federal bagi NPR dan PBS," tegas perintah eksekutif Trump tersebut.
Dia menambahkan dalam perintah eksekutifnya bahwa "tidak ada entitas yang menyajikan penggambaran yang adil, akurat, atau tidak bias tentang peristiwa-peristiwa terkini kepada warga negara yang membayar pajak".
Simak juga Video Trump Bela Kebijakan Tarif: Hampir Setiap Negara di Dunia Menipu AS
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)