Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat secara hukum oleh Universitas Harvard terkait pembekuan dana hibah federal senilai lebih dari US$ 2 miliar (Rp 33,7 triliun). Gedung Putih pun memberikan komentarnya atas gugatan hukum itu. Seperti apa?
Gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan federal Boston itu diumumkan oleh Harvard pada Senin (21/4) waktu setempat, setelah sebelumnya menegaskan pihaknya akan terus menentang tuntutan pemerintahan Trump, termasuk untuk membatasi aktivisme di kampus.
Gedung Putih merilis pernyataan tanggapan hanya beberapa jam setelah Harvard mengumumkan gugatan hukum itu.
"Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir," ujar juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, seperti dilansir Associated Press, Selasa (22/4/2025).
"Dana para pembayar pajak adalah hak istimewa, dan Harvard gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut," sebutnya dalam pernyataan email pada Senin (21/4).
Pemerintahan Trump, dalam surat tertanggal 11 April kepada Harvard, menyerukan reformasi pemerintahan dan kepemimpinan yang luas pada universitas tertua di AS tersebut, dan perubahan untuk kebijakan penerimaan mahasiswa.
Surat itu juga menuntut Harvard untuk mengaudit pandangan tentang keberagaman di kampus dan berhenti mengakui beberapa klub mahasiswa. Pemerintahan Trump berargumen bahwa Harvard telah membiarkan antisemitisme tidak terkendali saat aksi memprotes perang Israel di Jalur Gaza marak digelar di kampusnya tahun lalu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Perlawanan Harvard Terhadap Donald Trump