Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap. Penangkapan dilakukan atas perintah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Dilansir AFP, Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, ibu kota Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah ICC.
Istana Kepresidenan Filipina menyebut penangkapan dilakukan atas perang mematikannya terhadap narkoba. Penangkapan dilakukan setelah Interpol menerima salinan resmi surat perintah dari ICC.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata Istana Kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP.
Duterte langsung dibawa ke tahanan. Namun, belum ada penjelasan soal tindak lanjut proses hukum yang dilakukan.
"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang," ujar Istana Kepresidenan Filipina.
(haf/haf)