Presiden Irak menggugat Perdana Menteri (PM) Mohammed Shia al-Sudani atas gaji yang belum dibayarkan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah otonomi Kurdistan. Hal ini makin menyoroti keretakan dalam kepemimpinan negara tersebut.
Presiden Irak Abdul Latif Rashid, seorang Kurdi, mengajukan gugatan terhadap Sudani dan Menteri Keuangan Taif Sami bulan lalu, tetapi penasihatnya, Hawri Tawfiq, baru mengumumkan soal gugatan tersebut pada hari Minggu (9/2) waktu setempat.
Gugatan tersebut, yang diajukan ke pengadilan tinggi Irak, berupaya mendapatkan perintah untuk memastikan gaji dibayarkan "tanpa gangguan", meskipun ada perselisihan keuangan yang sedang berlangsung antara otoritas Baghdad dan Arbil, ibu kota daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sektor publik Irak dilanda inefisiensi dan korupsi, dan analis mengatakan Sudani dan Rashid telah lama berselisih pendapat.
Sementara pekerja sektor publik telah menerima gaji bulan Januari, namun mereka masih menunggu gaji bulan Desember yang belum dibayarkan.
Tawfiq mengatakan gugatan tersebut baru diungkapkan sekarang karena adanya protes atas keterlambatan pembayaran di Sulaimaniyah, kota terbesar kedua di Kurdistan yang merupakan kampung halaman sang presiden.
Kepala daerah Kurdistan Nechirvan Barzani baru-baru ini berterima kasih kepada Sudani atas kerja samanya dalam masalah keuangan, termasuk gaji.
Pada hari Minggu, ratusan orang dari Sulaimaniyah berupaya melakukan protes di Arbil. Namun, polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan mereka, demikian dilaporkan media lokal.