Pengadilan Korsel Kembali Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon

Pengadilan Korsel Kembali Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2025 20:24 WIB
South Korea’s impeached President Yoon Suk Yeol arrives to attend the fourth hearing of his impeachment trial over his short-lived imposition of martial law at the Constitutional Court in Seoul, South Korea, 23 January 2025.    JEON HEON-KYUN/Pool via REUTERS
Presiden Korsel yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol (Foto: via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)
Jakarta -

Pengadilan Seoul, Korea Selatan kembali menolak permohonan untuk memperpanjang penahanan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol atas upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Penolakan kedua kalinya ini menjadi tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwanya.

Yoon ditangkap minggu lalu atas tuduhan pemberontakan. Dia menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.

Dekrit darurat militernya pada tanggal 3 Desember lalu hanya bertahan sekitar enam jam sebelum ditolak oleh para anggota parlemen. Drama darurat militernya yang singkat itu telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (25/1/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Sabtu (25/1) menolak permintaan perpanjangan penahanan, kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan singkat.

Hal ini menyusul putusan pengadilan yang sama sehari sebelumnya ketika seorang hakim menyatakan "sulit untuk menemukan alasan yang cukup" untuk memberikan perpanjangan.

ADVERTISEMENT

Jaksa telah berencana untuk menahan Yoon hingga 6 Februari untuk diinterogasi sebelum secara resmi mendakwanya. Namun dengan penolakan kedua kalinya ini, rencana itu sekarang perlu disesuaikan.

"Dengan penolakan pengadilan atas perpanjangan tersebut, jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi," Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, mengatakan kepada AFP.

Yoon telah menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal. Tim pembela hukumnya berpendapat bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan hukum.

Presiden yang diskors itu juga menghadapi sidang terpisah di Mahkamah Konstitusi yang, jika menguatkan pemakzulannya, akan secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden. Selanjutnya, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu 60 hari.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads