Hakim AS Blokir Perintah Trump Terkait Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Hakim AS Blokir Perintah Trump Terkait Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Jan 2025 05:55 WIB
Trump membuat sederet kebijakan kontroversial pada hari-hari pertamanya di Gedung Putih, adakah yang bisa menjegalnya?
Foto: Donald Trump (BBC World).
Jakarta -

Seorang hakim federal memberlakukan pemblokiran sementara terhadap upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Putusan tersebut memberlakukan penangguhan selama 14 hari.

"Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional," kata Hakim Distrik AS John Coughenour dalam sidang di negara bagian Washington, dilansir kantor berita AFP, Jumat (24/1/2025).

"Saya sudah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade, saya tidak ingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas kasus ini," kata Coughenour, yang ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, Ronald Reagan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintahannya "jelas" akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara Departemen Kehakiman mengatakan akan membela perintah eksekutif tersebut, yang menurut seorang juru bicara "menafsirkan dengan benar" Konstitusi AS.

"Kami berharap dapat menyampaikan argumen yang lengkap kepada Pengadilan dan kepada rakyat Amerika, yang sangat ingin melihat hukum di negara kita ditegakkan," kata juru bicara tersebut.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads