Ketua Jaksa pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin tertinggi Taliban di Afghanistan, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Hakim Abdul Hakim Haqqani. Khan mengatakan para pemimpin senior Taliban itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (23/1/2025), Karim Khan menerangkan penganiayaan terhadap perempuan merupakan kejahatan kemanusiaan. Dia mengungkap ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai Haibatullah Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani.
"Memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar gender," ujar Karim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim mengatakan perempuan dan anak-anak di Afghanistan mengalami penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Taliban. Bahkan, katanya, penganiayaan itu dilakukan dengan alasan yang tidak masuk akal dan berkelanjutan.
"Penganiayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tidak masuk akal, dan berkelanjutan oleh Taliban," ujarnya.
"Tindakan kami menandakan bahwa status quo terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Setelah kembali berkuasa pada Agustus 2021, otoritas Taliban menjanjikan pemerintahan yang lebih lunak dibandingkan masa kekuasaan pertama mereka pada tahun 1996-2001. Namun, mereka dengan cepat memberlakukan pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang oleh PBB diberi label 'apartheid gender'.
Dekrit-dekrit yang sejalan dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam yang diturunkan oleh Akhundzada, yang memerintah melalui dekrit dari tempat kelahiran gerakan tersebut di Kandahar selatan, telah mengecualikan perempuan dan anak perempuan dari kehidupan publik.
Simak juga video: Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu-Menhan Israel