Mantan PM Pakistan Imran Khan Dibui 14 Tahun Atas Gratifikasi

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dibui 14 Tahun Atas Gratifikasi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 17 Jan 2025 16:49 WIB
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi
PM Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi (dok. AP/K.M. Chaudary)

Bibi yang juga dikenal sebagai tabib, baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan, namun dia kembali ditangkap setelah hukuman dijatuhkan pengadilan.

Khan bersikukuh menyebut rentetan kasus yang menjerat dirinya bermotif politik dan direkayasa untuk mencegahnya kembali berkuasa di Pakistan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjatuhan vonis terhadap Khan ini telah mengalami penundaan beberapa kali selama sebulan terakhir, dengan para analis menilai hukuman penjara digunakan untuk menekan Khan agar menerima kesepakatan dengan pihak militer untuk mundur dari politik.

Sejak digulingkan dari kekuasaan pada tahun 2022, Khan telah meluncurkan kampanye di mana dia secara terbuka mengkritik para jenderal berpengaruh di Pakistan. Dia sebelumnya dijatuhi empat hukum dalam kasus berbeda, dengan dua kasus di antaranya telah dibatalkan, sedangkan dua kasus lainnya ditangguhkan.

ADVERTISEMENT

Namun Khan tetap mendekam di dalam penjara karena kasus-kasus lainnya yang menjeratnya. Panel pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tahun lalu, menyebut penahanan Khan "tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasinya dari mencalonkan diri sebagai pejabat politik".

Simak Video: Eks PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditangkap Atas Kasus Korupsi

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads