Yoon, yang berstatus nonaktif sejak dimakzulkan parlemen, bersembunyi di kediaman kepresidenan di Seoul dan tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk diinterogasi terkait penyelidikan darurat militer. Dia diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penetapan darurat militer.
Sidang perdana pada Selasa (14/1) ini digelar tepat sebulan setelah parlemen Korsel secara bulat memakzulkan Yoon terkait penetapan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan memperkuat atau menolak pemakzulan Yoon. Jika pemakzulan diperkuat, maka Yoon akan secara resmi diberhentikan dari jabatannya, sehingga memicu pilpres cepat dalam waktu 60 hari sejak putusan dijatuhkan.
Namun jika pemakzulan itu ditolak, maka Yoon akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.
Simak Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!
(nvc/ita)