Presiden Korsel Tak Hadir, Sidang Pemakzulan Cuma 4 Menit

Presiden Korsel Tak Hadir, Sidang Pemakzulan Cuma 4 Menit

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 14 Jan 2025 14:36 WIB
South Korean President Yoon Suk-yeol speaks at an interview with Reuters in Seoul, South Korea, November 28, 2022. REUTERS/Daewoung Kim
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen terkait darurat militer pada Desember lalu (dok. REUTERS/Daewoung Kim)

Yoon, yang berstatus nonaktif sejak dimakzulkan parlemen, bersembunyi di kediaman kepresidenan di Seoul dan tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk diinterogasi terkait penyelidikan darurat militer. Dia diselidiki atas dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penetapan darurat militer.

Sidang perdana pada Selasa (14/1) ini digelar tepat sebulan setelah parlemen Korsel secara bulat memakzulkan Yoon terkait penetapan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan memperkuat atau menolak pemakzulan Yoon. Jika pemakzulan diperkuat, maka Yoon akan secara resmi diberhentikan dari jabatannya, sehingga memicu pilpres cepat dalam waktu 60 hari sejak putusan dijatuhkan.

Namun jika pemakzulan itu ditolak, maka Yoon akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

ADVERTISEMENT

Simak Video: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan!

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads