Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2025 17:19 WIB
South Korean President Yoon Suk Yeol  delivers a speech to declare martial law in Seoul, South Korea, December 3, 2024. The Presidential Office/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY.     TPX IMAGES OF THE DAY
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen (dok. REUTERS/The Presidential Office)
Seoul -

Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, mengklaim sidang pemakzulan Yoon tidak memerlukan putusan karena dia memiliki kekebalan dari penuntutan.

Tim pengacara Yoon bahkan menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) tahun lalu, yang menyatakan Donald Trump sebagai mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama dia menjabat, sebagai preseden.

Argumen tersebut, seperti dilansir kantor berita Yonhap, Sabtu (4/1/2025), disampaikan tim kuasa hukum Yoon dalam dokumen yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi Korsel yang menggelar sidang pemakzulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasib Yoon berada di Mahkamah Konstitusi yang akan mengambil keputusan apakah pemakzulannya oleh parlemen bisa diperkuat atau tidak. Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan untuk memperkuat hasil voting parlemen, maka Yoon akan secara sah dimakzulkan. Namun jika tidak, dia akan kembali menjabat.

Tim kuasa hukum sang Presiden Korsel nonaktif itu, dalam argumennya, menyebut Yoon menggunakan wewenang kepresidenannya untuk mengatasi "situasi darurat nasional" ketika menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu.

ADVERTISEMENT

"Karena darurat militer dicabut dalam waktu enam jam, hal itu tidak membatasi hak-hak dasar masyarakat," tegas argumen tim kuasa hukum Yoon dalam dokumen tersebut.

"Segala sesuatunya telah dipulihkan sepenuhnya sehingga tidak perlu menghakimi deklarasi itu sendiri," imbuh argumen tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam argumennya, kubu Yoon merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS pada Juli tahun lalu yang menyatakan Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusional sebagai presiden.

Putusan Mahkamah Agung AS itu membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari berbagai tuntutan pidana, termasuk langkahnya membalikkan kekalahan dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu. Itu menjadi putusan pertama yang mengakui kekebalan presiden dari penuntutan.

Kubu Yoon, dalam argumennya, menyebut penerapan darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dan tidak bisa tunduk di bawah putusan pengadilan.

Mahkamah Konstitusi Korsel telah mengatakan pihaknya akan mendengar argumen lisan pertama untuk sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang, setelah mereka menyelesaikan proses persiapan sidang.

Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel atau Majelis Nasional pada 14 Desember lalu. Pemakzulan itu masih harus diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya.

Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan menghasut pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang kepresidenannya dengan menetapkan darurat militer pada awal Desember tahun lalu. Penyelidikan terhadap Yoon diwarnai penolakannya, sebanyak tiga kali, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Awal pekan ini, pengadilan setempat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun dalam perkembangan situasi, otoritas berwenang Korsel gagal menangkap Yoon di kediamannya meskipun mengerahkan lebih dari 100 personel kepolisian bersenjata yang membawa surat perintah penangkapan resmi.

Konfrontasi dengan tim keamanan Yoon berlangsung saat mereka membentuk barikade manusia dan menggunakan kendaraan untuk menghalangi tim kepolisian yang hendak melakukan penangkapan. Hal semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam politik Korsel.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads