Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.
Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.
Hakim Merchan, dalam putusannya, menolak argumen tersebut, namun menekankan Trump akan kebal dari penuntutan setelah dia resmi dilantik menjadi Presiden AS kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapati tidak adanya hambatan hukum dalam menjatuhkan hukuman dan mengakui bahwa kekebalan presiden kemungkinan akan melekat setelah terdakwa mengucapkan sumpah jabatan, maka pengadilan memiliki kewajiban untuk menetapkan perkara ini untuk penjatuhan hukuman sebelum tanggal 20 Januari 2025," ucap hakim Merchan.
(nvc/idh)