Pertama Kali, Eks Presiden Prancis Dihukum Wajib Pakai Gelang Pelacak

Pertama Kali, Eks Presiden Prancis Dihukum Wajib Pakai Gelang Pelacak

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 18 Des 2024 22:08 WIB
FILE - In this Monday Nov. 11, 2019 file photo, French former president Nicolas Sarkozy attends a ceremony at the Arc de Triomphe in Paris. Sarkozy is facing potential prison term in a verdict to be rendered on Thursday, Sept. 30, 2021 about campaign financing in his unsuccessful 2012 re-election bid. Sarkozy, France’s president from 2007 to 2012, has vigorously denied wrongdoing during the May-June trial. (Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Nicolas Sarkozy(Ludovic Marin/Pool via AP, file)
Paris -

Pengadilan banding tertinggi Prancis mengonfirmasi putusan terhadap mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, atas kasus korupsi dan penyalahgunaan pengaruh. Sarkozy dihukum harus mengenakan penanda elektronik selama setahun.

Dilansir AFP, Rabu (18/12/2024), hukuman tersebut merupakan yang pertama bagi mantan kepala negara Prancis. Sarkozy dinyatakan bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan bantuan dari seorang hakim.

Pihak Sarkozy menyatkaan menghormati ketentuan hukuman setelah putusan Pengadilan Kasasi. Pengacaranya, Patrice Spinosi, mengatakan Sarkozy tetap akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah di ECHR yang berpusat di Strasbourg ini tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan Prancis. Sanksi tersebut mulai berlaku dan Sarkozy telah menghabiskan semua jalur hukum dalam kasus di Prancis.

Spinosi mengatakan itu adalah 'hari yang menyedihkan' ketika 'seorang mantan presiden diharuskan mengambil tindakan di hadapan hakim-hakim Eropa karena telah mengutuk negara yang nasibnya pernah ia pimpin'.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2021, pengadilan yang lebih rendah menemukan Sarkozy dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, telah membentuk 'perjanjian korupsi' dengan hakim Gilbert Azibert untuk memperoleh dan berbagi informasi tentang penyelidikan hukum. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepadanya.

Dua di antaranya ditangguhkan dan satu lagi berupa penahanan di rumah dengan tanda elektronik yang memungkinkan pergerakannya dipantau. Putusan itu telah ditegakkan oleh pengadilan banding sejak tahun lalu.

Kasus-kasus Lain yang Tertunda

Sarkozy terus mengklaim dirinya tidak bersalah. Sementara, pengacaranya mengatakan dia 'tidak akan menyerah dalam perjuangan ini'.

Tokoh sayap kanan, yang menjabat sebagai presiden selama satu periode antara 2007 dan 2012 gagal memenangkan pemilihan ulang. Dia telah terlibat dalam masalah hukum sejak meninggalkan jabatannya.

Kasus terbaru, yang dijuluki 'Bismuth,' muncul setelah kasus-kasus terpisah tentang pengeluaran dana kampanye yang berlebihan dan dugaan pendanaan oleh Libya untuk kampanye pemilihan Sarkozy tahun 2007. Meskipun memiliki masalah hukum, Sarkozy terus menikmati pengaruh dan popularitas yang cukup besar di kalangan politik kanan Prancis dan mendapat dukungan dari Presiden Emmanuel Macron yang diketahui sering ditemuinya.

Sumber-sumber mengatakan kepada AFP bahwa Sarkozy mengadakan pembicaraan di Istana Elysee awal bulan ini dalam upaya untuk membujuk Macron agar tidak menunjuk Francois Bayrou, seorang veteran beraliran tengah, sebagai Perdana Menteri. Mantan Presiden tersebut dikenal luas membenci Bayrou.

(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads