Presiden Yoon Resmi Dimakzulkan
Setelah sepekan melobi, serta dilakukannya penyelidikan terhadap Yoon, pemakzulan tersebut berhasil disahkan pada Sabtu (14/12).
Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, pada Sabtu (14/12) waktu setempat. Usulan ini diambil atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalan Terjal Presiden Korsel Dimakzulkan |
Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan. Sementara 85 anggota parlemen lainnya memilih untuk menolak usulan tersebut. Tiga anggota abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
"Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat," demikian pernyataan dari pemimpin fraksi Partai Demokrat Park Chan-dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon diselenggarakan, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12).
Nasib Yoon Suk-yeol Ditangan MK
Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
PM Korsel Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara
Buntut dari putusan parlemen ini, Yoon Suk Yeol pun diskors dari jabatannya. Selanjutnya, Perdana Menteri (PM Korsel) Han Duck-soo ditunjuk menjabat sebagai presiden sementara Korsel.
Simak video: Presiden Sementara Korsel Minta Militer Waspada Provokasi Korut
(yld/idn)