Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan Majelis Nasional atau DPR Korea Selatan (Korsel) dari jabatan Presiden. Namun, pemakzulan Yoon Suk Yeol belum lengkap, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi Korsel.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan dari jabatan Presiden Korsel oleh parlemen pada Sabtu (14/12) karena buntut penerapan darurat militer yang menggemparkan negara itu.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12), para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan Presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Tiga anggota lainnya memilih abstain, dengan 8 suara dibatalkan.
Atas putusan parlemen ini, Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Perdana Menteri (PM) Korsel Han Duck-soo kini menjadi Presiden sementara. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Jika mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi Presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.
Partai oposisi utama Korea Selatan memuji pemakzulan Yoon Suk Yeol sebagai "kemenangan rakyat". Ini disampaikan setelah parlemen memilih untuk menskors Yoon dari jabatan.
(rfs/rfs)