Mosi pemakzulan yang diajukan kubu oposisi terhadap Yoon itu menuduh penetapan darurat militer pada Selasa (3/12) malam sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan undang-undang lainnya.
Jika mosi pemakzulan itu diloloskan oleh parlemen, maka selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang dan memutuskan apakah akan menempatkan kembali atau mencopot Yoon dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemakzulan itu diperkuat oleh para hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti, maka Yoon akan menjadi Presiden kedua Korsel yang dimakzulkan sejak mantan Presiden Park Geun Hye tahun 2017 lalu.
Yoon menyampaikan pidato pada Sabtu (7/12) pagi, yang merupakan pidato pertamanya sejak darurat militer pekan ini, di mana dia meminta maaf kepada rakyat Korsel karena telah menimbulkan "kegelisahan dan ketidaknyamanan" selama penetapan darurat militer.
Namun Yoon tidak mengumumkan pengunduran dirinya seperti diharapkan banyak pihak. Dia menyatakan dirinya menyerahkan nasib jabatannya kepada partainya, PPP.
Lihat Video: Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal
(nvc/idh)