Singapura Hukum Gantung Pria Iran Atas Perdagangan Narkoba

Singapura Hukum Gantung Pria Iran Atas Perdagangan Narkoba

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 15:21 WIB
hukum gantung
Ilustrasi hukum gantung (Foto: Internet)

Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara kota tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin.

Ditambahkan pula bahwa "hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius".

Eksekusi mati terhadapnya merupakan yang keempat dalam tiga minggu di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Rosman Abdullah, 55 tahun, dihukum gantung pada 22 November dan dua pria -- seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun -- dihukum gantung pada 15 November, semuanya karena pelanggaran narkoba.

Sepanjang tahun ini, telah ada sembilan eksekusi mati oleh otoritas Singapura -- delapan karena perdagangan narkoba dan satu karena pembunuhan.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads