Berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di negara kota tersebut, hukuman mati berlaku untuk jumlah berapa pun di atas ambang batas 15 gram untuk heroin.
Ditambahkan pula bahwa "hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan bahaya yang sangat serius".
Eksekusi mati terhadapnya merupakan yang keempat dalam tiga minggu di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rosman Abdullah, 55 tahun, dihukum gantung pada 22 November dan dua pria -- seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun -- dihukum gantung pada 15 November, semuanya karena pelanggaran narkoba.
Sepanjang tahun ini, telah ada sembilan eksekusi mati oleh otoritas Singapura -- delapan karena perdagangan narkoba dan satu karena pembunuhan.
(ita/ita)