Pihak ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, belum memberikan komentar langsung atas pengajuan banding Israel tersebut.
"Jika permintaan banding diajukan, hakim yang akan memutuskannya," ucap juru bicara ICC, Fadi El-Abdallah, saat ditanya wartawan soal pengajuan banding itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Israel, pada awal Agustus lalu, mengklaim telah menewaskan Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza bagian selatan pada Juli. Namun Hamas tidak membantah juga tidak mengonfirmasi klaim itu.
Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab secara pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
Simak juga Video 'Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu':
(nvc/dhn)