Dengan perintah penangkapan ICC itu, maka Netanyahu dan Gallant berisiko akan ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma -- perjanjian yang mendasari pembentukan ICC. Israel dan Amerika Serikat (AS), sekutu dekatnya, bukanlah anggota ICC.
Perintah penangkapan ICC itu menuai kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan absurd. Otoritas Tel Aviv menolak yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda tersebut, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Presiden AS Joe Biden menyebut perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu itu "sangat keterlaluan".
Namun sambutan baik disampaikan oleh Otoritas Palestina, yang menyebut perintah penangkapan itu memberikan harapan. Para penduduk Gaza sendiri berharap agar hal itu membantu dalam mengakhiri perang dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang ke pengadilan.
Simak Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu
(nvc/ita)