Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebagai langkah yang "keterlaluan".
ICC, pada Kamis (21/11) merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Perintah penangkapan untuk tuduhan serupa juga diterbitkan ICC untuk salah satu pemimpin Hamas yang bernama Ibrahim Al-Masir, alias Mohammed Deif.
"Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan," sebut Biden dalam pernyataannya menanggapi perintah penangkapan ICC tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).
"Biar saya perjelas sekali lagi: Apa pun yang tersirat dari langkah ICC, tidak ada kesetaraan -- tidak ada -- antara Israel dan Hamas," tegasnya.
"Kami akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman-ancaman terhadap keamanannya," imbuh Biden.
Komentar Biden itu disampaikan setelah Gedung Putih sebelumnya menegaskan AS "secara fundamental menolak" seruan penangkapan tersebut.
"Kami tetap sangat prihatin dengan langkah tergesa-gesa jaksa untuk mengupayakan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang memicu keputusan ini. Amerika Serikat sudah memperjelas bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini," tegas juru bicara Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih.
Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/zap)