Mary Jane Bebas, Presiden Filipina Ungkap Negosiasi Bertahun-tahun dengan RI

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 11:26 WIB
Foto: Mary Jane (Ilustrator: Edi Wahyono)
Jakarta -

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akhirnya akan dipulangkan ke Filipina. Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos) menyatakan pemulangan ini terwujud setelah bertahun-tahun negosiasi dengan pemerintah Indonesia.

Marcos mengatakan bahwa Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba, akan diserahkan ke Filipina, setelah bertahun-tahun negosiasi. Marcos menyebutnya sebagai "perjalanan yang panjang dan sulit."

Mary Jane yang ditangkap pada tahun 2010 karena menyelundupkan heroin ke Indonesia, memperoleh penangguhan hukuman mati di menit-menit terakhir dari regu tembak pada tahun 2015, setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya, ditangkap di Filipina.

"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kita berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," kata Marcos dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Rabu (20/11/2024).

"Hasil ini merupakan cerminan dari dalamnya kemitraan negara kita dengan Indonesia-bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan belas kasih," ujar Marcos dalam sebuah pernyataan.

Marcos juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Indonesia dan Presidennya, Prabowo Subianto.

Kasus Mary Jane

Diketahui bahwa Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Perempuan itu mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

Simak juga Video 'Ucapan Terima Kasih Presiden Filipina ke Polri Atas Penangkapan Alice Guo':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork