AS Tangkap Warga Rusia Atas Tuduhan Ekspor Teknologi Drone Ilegal

AS Tangkap Warga Rusia Atas Tuduhan Ekspor Teknologi Drone Ilegal

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2024 17:29 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Washington DC -

Seorang warga negara Rusia ditangkap oleh otoritas penegak hukum Amerika Serikat (AS). Penangkapan itu terkait berbagai tuduhan, termasuk dugaan mengekspor teknologi drone secara ilegal ke Moskow.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (17/9/2024), Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut penangkapan warga negara Rusia yang diidentifikasi bernama Denis Postovoy, yang berusia 44 tahun itu, dilakukan pada Senin (16/9) waktu setempat.

Disebutkan bahwa Postovoy selama ini tinggal di wilayah Sarasota, Florida, AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh otoritas kehakiman AS, Postovoy dijerat rentetan dakwaan pidana, mulai dari penyelundupan, pencucian uang dan secara ilegal mengekspor teknologi yang bisa digunakan dalam produksi drone ke Rusia.

Dokumen dakwaan terhadap Postovoy, menurut Departemen Kehakiman AS, menuduh warga negara Rusia itu telah membeli dan mengekspor secara ilegal komponen mikroelektronik ke Rusia dengan aplikasi militer yang bisa digunakan pada drone.

ADVERTISEMENT

Tindakan melanggar hukum itu, menurut dokumen dakwaan, dilakukan Postovoy setelah Rusia melancarkan invasi skala penuh terhadap Ukraina pada Februari 2022 lalu.

"Menurut dakwaan, terdakwa ini secara ilegal mengekspor teknologi penggunaan ganda ke Rusia, yang bisa meningkatkan kemampuannya untuk melancarkan perang tanpa alasan melawan Ukraina," kata jaksa AS Matthew Graves dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tidak hanya itu, menurut Departemen Kehakiman AS, Postovoy juga diduga beroperasi melalui jaringan perusahaan di Rusia dan Hong Kong untuk membeli komponen-komponen dari distributor AS, dan mengirimkannya ke Rusia menggunakan tujuan perantara untuk menyembunyikan tujuan akhir pengiriman tersebut.

Kedutaan Besar Rusia di AS, dalam pernyataan via Telegram, mengatakan pihaknya telah mengetahui penahanan Postovoy oleh otoritas AS.

Namun disebutkan juga oleh Kedutaan Besar Rusia di Washington DC bahwa Moskow belum "menerima pemberitahuan resmi mengenai penangkapan tersebut dari lembaga penegak hukum setempat".

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads