Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan atas Palestina adalah ilegal. Palestina menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, yang disebut "bersejarah" tersebut.
Netanyahu menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai "keputusan kebohongan". Dia juga menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.
Sementara itu, Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut putusan itu sebagai putusan "bersejarah" oleh Mahkamah Internasional. Kantor Presiden Abbas menuntut "agar Israel dipaksa untuk menerapkan" putusan Mahkamah Internasional tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain berita tersebut, berikut ini berita-berita internasional yang menarik perhatian pembaca detikcom, hari ini, Sabtu (20/7/2024):
- Kecam Putusan ICJ, Netanyahu: Israel Bukan Penjajah di Tanah Air Sendiri
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Netanyahu menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.
Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (20/7/2024), Netanyahu dalam tanggapannya juga menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai "keputusan kebohongan".
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri -- tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat)," tegas Netanyahu dalam pernyataannya.
- Pernyataan Palestina Usai ICJ Tetapkan Pendudukan Israel 'Ilegal'
Sambutan baik diberikan oleh Otoritas Palestina terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal. Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebutnya sebagai putusan "bersejarah" oleh Mahkamah Internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Varsen Aghabekian Shahin, dalam komentar terpisah, menyebut putusan yang dijatuhkan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat itu sebagai "hari yang luar biasa bagi Palestina".
"Kepresidenan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan menuntut agar Israel dipaksa untuk menerapkannya," demikian pernyataan kantor kepresidenan Otoritas Palestina, seperti dikutip kantor berita WAFA dan dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024).