Sambutan baik diberikan oleh Otoritas Palestina terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal. Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebutnya sebagai putusan "bersejarah" oleh Mahkamah Internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Varsen Aghabekian Shahin, dalam komentar terpisah, menyebut putusan yang dijatuhkan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat itu sebagai "hari yang luar biasa bagi Palestina".
"Kepresidenan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan menuntut agar Israel dipaksa untuk menerapkannya," demikian pernyataan kantor kepresidenan Otoritas Palestina, seperti dikutip kantor berita WAFA dan dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan pengadilan tersebut merupakan kemenangan bagi keadilan, karena menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak sah," imbuh pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina, dalam tanggapannya, menyebut keputusan Mahkamah Internasional itu sebagai "momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional".
"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri upaya kolonial ilegal ini tanpa syarat, dan dalam pandangan kami, hal itu berarti segera dan secara total," sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.
Dalam pernyataan kepada AFP, Menlu Palestina Shahin menyebutnya sebagai "hari yang luar biasa bagi Palestina" setelah Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menetapkan pendudukan Israel selama puluhan tahun adalah ilegal.
"Ini adalah hari yang luar biasa bagi Palestina, secara historis dan secara hukum," cetusnya saat berbicara kepada AFP pada Jumat (19/7) waktu setempat.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.