"Ini merupakan badan peradilan tertinggi di dunia dan telah menyajikan analisis yang sangat rinci tentang apa yang terjadi selama pendudukan dan penjajahan Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional," imbuh Shahin.
Mahkamah Internasional, dalam putusan pada Jumat (19/7), menetapkan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional juga menetapkan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional. Dinyatakan juga bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antar wilayah, "sama saja dengan aneksasi sebagian besar" wilayah pendudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional bahwa Israel "berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim" dari wilayah-wilayah yang diduduki.
Putusan Mahkamah Internasional ini disebut sebagai "advisory opinion" yang bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir.
(nvc/idh)