Tok! Pengadilan Tolak PK Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Tok! Pengadilan Tolak PK Najib Razak dalam Skandal 1MDB

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 17:44 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak walks out from the Federal Court during a court break, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Najib Razak (dok. REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur -

Pengadilan federal Malaysia menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait hukuman yang diterimanya dalam kasus korupsi terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan ini mengakhiri upaya hukum Najib untuk menantang vonis bersalah itu.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (31/3/2023), Najib menjadi PM pertama Malaysia yang dijebloskan ke penjara setelah Pengadilan Federal negara itu memperkuat vonis bersalah dan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya oleh pengadilan lebih rendah.

Najib, yang kini berusia 69 tahun, tidak bisa lagi menantang putusan pengadilan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Najib telah mengajukan grasi atau pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan akan membuatnya bebas dari penjara tanpa perlu menjalani masa hukuman 12 tahun secara penuh.

Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong menyatakan panel beranggotakan lima hakim telah memutuskan dengan suara 4-1 untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan Najib.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan hakim Vernon bahwa tidak ada miscarriage of justice -- situasi saat tujuan hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum, gagal tercapai -- dalam putusan pengadilan terhadap Najib tahun lalu. Ditegaskan juga bahwa peninjauan kembali hanya dikabulkan untuk 'keadaan yang terbatas dan luar biasa'.

"Dalam analisis akhir, dan dengan mempertimbangkan semua keadaan, kami terpaksa mengatakan bahwa pemohon (Najib-red) adalah penyebab kemalangannya sendiri," sebut hakim Vernon dalam putusannya.

Langkah apa yang akan diambil Najib selanjutnya? Simak di halaman berikutnya.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah, dalam tanggapannya menyatakan masih ada kemungkinan untuk langkah hukum lainnya, karena ada perbedaan pendapat dari satu hakim dalam penolakan peninjauan kembali itu.

"Akibat penilaian minoritas, ada jalan yang terbuka," sebut Shafee kepada wartawan. Dia menolak untuk menyebutkan lebih lanjut soal langkah hukum yang mungkin ditempuh selanjutnya.

Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) menyebut sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, yang merupakan perusahaan investasi negara yang didirikan oleh Najib pada tahun pertamanya menjabat PM tahun 2009 silam. Disebutkan bahwa dana lebih dari US$ 1 miliar mengalir ke rekening terkait Najib.

Berbagai penerima aliran dana 1MDB yang diselewengkan diketahui menggunakan uang itu untuk membeli aset mewah dan real-estate, lukisan Picasso, jet pribadi, superyacht, hotel, perhiasan dan bahkan mendanai film Hollywood 'The Wolf of Wall Street' tahun 2013 lalu.

Najib berupaya mengendalikan penyelidikan otoritas Malaysia atas skandal 1MDB itu selama kepemimpinannya, bahkan ketika penyelidikan global terlanjut. Najib akhirnya didakwa dan diadili setelah kalah telak dalam pemilu Malaysia tahun 2018.

Putra bangsawan Melayu yang mengenyam pendidikan di Inggris ini memegang jabatan PM Malaysia antara tahun 2008 hingga 2018, ketika kemarahan publik atas skandal korupsi 1MDB melengserkannya dari pucuk kepemimpinan.

Tahun 2020, Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi Malaysia atas serangkaian dakwaan, mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pencucian uang, karena secara ilegal menerima dana US$ 10 juta dari SRC International, anak perusahaan 1MDB.

Najib masih menghadapi tiga persidangan lainnya terkait skandal korupsi 1MDB dan badan pemerintah lainnya. Dalam menghadapi kasus-kasusnya, Najib secara konsisten mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads