Enam hakim Mahkamah Agung AS yang beraliran konservatif, termasuk ketuanya John Roberts, memutuskan pada Senin (1/7) bahwa Trump -- dan semua presiden AS -- menikmati "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas "tindakan-tindakan resmi" yang dilakukan dalam lingkup wewenang konstitusional semasa menjabat.
Namun, Trump masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas "tindakan tidak resmi" yang dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- MA AS Putuskan Trump Punya Kekebalan Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menjatuhkan putusan pada Senin (1/7) waktu setempat yang menyatakan mantan Presiden Donald Trump tidak bisa diadili atau dituntut atas tindakan resminya yang berada dalam wewenang konstitusionalnya saat menjabat presiden.
Ini menjadi putusan penting yang untuk pertama kalinya mengakui kekebalan presiden dari peradilan dan penuntutan.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (2/7/2024), putusan yang didukung oleh enam hakim Mahkamah Agung AS termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts, dari total sembilan hakim agung AS, itu membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berupaya membatalkan kekalahannya dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.
- Pesawat Boeing 787-9 Dreamliner Alami Turbulensi Parah, 30 Orang Luka
Sebuah pesawat Boeing 787-9 Dreamliner milik maskapai penerbangan Air Europa mengalami turbulensi parah dan harus dialihkan ke bandara Brasil. Pesawat yang berangkat dari Madrid, Spanyol ke Montevideo, Uruguay tersebut harus mendarat darurat di bandara Brasil pada hari Senin (1/7) waktu setempat.
Otoritas kesehatan setempat mengatakan bahwa 30 penumpang mengalami luka-luka ringan dalam insiden itu.
Penerbangan UX045 melakukan pendaratan darurat di Bandara Natal di timur laut Brasil pada Senin pukul 02:32 waktu setempat, menurut operator bandara lokal Zurich Airport Brasil, dilansir kantor berita Reuters, Selasa (2/7/2024).
(ita/ita)