MA AS Putuskan Trump Punya Kekebalan Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat

MA AS Putuskan Trump Punya Kekebalan Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 10:15 WIB
Former U.S. President Donald Trump waves as he walks outside Trump Tower after the verdict in his criminal trial over charges that he falsified business records to conceal money paid to silence porn star Stormy Daniels in 2016, in New York City, U.S. May 30, 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Donald Trump (dok. REUTERS/Eduardo Munoz)

Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki "setidaknya kekebalan prasangka" untuk "tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya", yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.

Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil" tanpa adanya ancaman penuntutan.

"Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan," tegas hakim Roberts dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Trump yang berusia 78 tahun, menjadi mantan Presiden AS yang pertama yang dituntut secara pidana dan yang pertama dihukum atas tindak kejahatan.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads