Seorang mantan presiden, menurut hakim Roberts dalam putusannya, memiliki "setidaknya kekebalan prasangka" untuk "tindakan-tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya", yang berarti jaksa akan menghadapi batasan hukum tinggi untuk mengatasi prasangka tersebut.
Putusan ini bisa membatalkan kasus terkait tuduhan membalikkan hasil pemilu 2020 yang menjerat Trump, karena hakim distrik AS Tanya Chutkan yang menangani persidangan kasus itu kini mempertimbangkan cakupan dari kekebalan yang dimiliki Trump.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, hakim Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan secara adil" tanpa adanya ancaman penuntutan.
"Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden, tidak ada kekebalan," tegas hakim Roberts dalam putusannya.
Trump yang berusia 78 tahun, menjadi mantan Presiden AS yang pertama yang dituntut secara pidana dan yang pertama dihukum atas tindak kejahatan.
(nvc/ita)