Tajikistan mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab. Apa alasan negara mayoritas berpenduduk muslim di Asia Tengah itu memberlakukan aturan tersebut?
Seperti dilansir Euronews.com, Selasa (25/6/2024), pemerintah Tajikistan, yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.
Undang-undang itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.
Pengesahan undang-undang larang hijab itu dipandang mengejutkan. Sebab menurut sensus terakhir tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.
Isi undang-udang itu melarang penggunaan "pakaian asing" yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.
Hukuman bagi Pelanggar
Warga yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, denda 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah dan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.
Aturan baru pelarangan hijab ini merupakan yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.
Baca juga: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini |
(lir/lir)