Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan dirinya akan menerima status tahanan rumah ataupun hukuman penjara, setelah dewan juri pengadilan New York menyatakan dia bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang tutup mulut kepada mantan bintang porno.
Namun, Trump juga memperingatkan soal adanya "breaking point" karena akan sulit bagi publik untuk menerima hukuman penjara yang mungkin dijatuhkan pengadilan terhadap dirinya nanti.
"Saya tidak yakin publik akan mendukungnya," ucap Trump dalam wawancara dengan Fox News ketika ditanya soal kemungkinan hukuman penjara untuk dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir akan sulit bagi publik untuk menerimanya. Anda tahu, pada momen tertentu, akan ada titik puncaknya (breaking point)," cetus Trump memperingatkan, seperti dilansir Reuters, Senin (3/6/2024).
Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman oleh pengadilan New York pada 11 Juli mendatang, atau empat hari sebelum Partai Republik menggelar pertemuan untuk secara resmi memilih calon presiden AS dari partai mereka untuk pemilu November mendatang.
Trump yang merupakan bakal capres Partai Republik akan berhadapan kembali dengan Presiden Joe Biden yang menjadi capres Partai Demokrat.
Pada Kamis (30/5) pekan lalu, sebanyak 12 anggota dewan juri pengadilan New York, setelah melakukan pertimbangan selama dua hari, menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan pidana memalsukan dokumen bisnis yang dijeratkan terhadapnya.
Secara garis besar, Trump dinyatakan bersalah telah memalsukan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$ 130.000 guna membungkam seorang mantan bintang porno bernama Stormy Daniels menjelang pilpres 2016 lalu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.