Prancis Dukung ICC soal Perintah Penangkapan Netanyahu

Prancis Dukung ICC soal Perintah Penangkapan Netanyahu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 17:15 WIB
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu addresses the Conference of Presidents of Major American Jewish Organizations, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in Jerusalem, February 18, 2024. REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights
PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Beda dengan negara-negara Barat lainnya, Prancis menyatakan dukungannya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah jaksa ICC mengajukan perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menteri pertahanannya, dan para pemimpin Hamas. Pemerintah Prancis mendukung independensi ICC dan menyebut hal itu sebagai perjuangan melawan impunitas.

"Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata Kementerian Luar Negeri Perancis, dilansir CNN, Selasa (21/5/2024).

"Prancis mendukung Mahkamah Pidana Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," sambung pernyataan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paris juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan "selama berbulan-bulan" perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional. Khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.

Langkah Prancis ini menandai perpecahan besar antara posisinya dan sekutu Baratnya, termasuk Inggris, Italia, dan Amerika Serikat - dimana Presiden Joe Biden menyebut keputusan tersebut "keterlaluan."

ADVERTISEMENT

Prancis adalah salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih keras terhadap Israel, termasuk mengkritik keputusan AS yang memveto resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB sejak dini dan menyerukan gencatan senjata segera.


Jaksa ICC Ajukan Surat Penahanan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Selasa (21/5/2024) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.

Simak Video: Murka, Netanyahu Sebut Surat Penangkapan yang Diajukan ICC Palsu

[Gambas:Video 20detik]




(yld/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads