ICC Ajukan Perintah Penangkapannya, Hamas Bilang Gini

ICC Ajukan Perintah Penangkapannya, Hamas Bilang Gini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 11:21 WIB
Jakarta -

Ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Hamas menuntut surat perintah penangkapan tersebut dibatalkan.

Dilansir BBC dan CNN, Selasa (21/5/2024), Hamas mengatakan pihaknya menuntut agar ICC melakukan "pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina". Selain itu pihaknya mengecam surat perintah penangkapan tersebut dengan menyebut jaksa ICC menyamakan korban dengan agresor.

"Mengecam keras upaya Jaksa ICC yang menyamakan korban dengan agresor dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pemimpin perlawanan Palestina tanpa dasar hukum," demikian pernyataan Hamas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa ICC, Karim Khan, mengeluarkan permintaan surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar, pemimpin militer Hamas di Gaza, serta dua tokoh penting Hamas lainnya - Mohammed Diab Ibrahim al-Masri, pemimpin Brigade Al Qassem dan lebih dikenal sebagai Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, pemimpin politik Hamas.

Hamas mengatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kampanye militer Israel di Gaza datang "terlambat tujuh bulan".

ADVERTISEMENT

Hamas mengatakan pada saat itu "pendudukan Israel melakukan ribuan kejahatan terhadap warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, perempuan, dokter, jurnalis, dan perusakan properti swasta dan publik, masjid, gereja, dan rumah sakit."

Menurut Hamas, jaksa seharusnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua pemimpin pendudukan yang bertanggung jawab yang memberi perintah, dan tentara yang berpartisipasi dalam melakukan kejahatan, berdasarkan undang-undang pengadilan.

"Hamas menyerukan kepada Jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua penjahat perang di antara para pemimpin pendudukan, perwira, dan tentara yang berpartisipasi dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina, dan menuntut pembatalan semua surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap para pemimpin perlawanan Palestina," kata pernyataan tersebut.

Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

Sebelumnya, Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar, karena kejahatan perang. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang.

Dilansir BBC, Selasa (21/5/2024) jaksa ICC, Karim Khan KC, mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua pria tersebut memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak hari serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan seterusnya.

Selain Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh, serta panglima militer kelompok itu Mohammed Deif, juga dicari untuk ditangkap.

Hakim ICC sekarang akan memutuskan apakah mereka yakin bukti tersebut cukup untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan - sesuatu yang bisa memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan.

Simak halaman selanjutnya.

Tuduhan ICC

Ketua jaksa ICC, Khan menuduh para pemimpin Hamas melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta penyiksaan.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel yang dilakukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Beberapa kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih berlanjut hingga hari ini."

Hamas, katanya, telah menimbulkan "rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrim".

Khan juga mengatakan Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel dicurigai melakukan kejahatan termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan pemusnahan.

Khan mengatakan kantornya mempunyai bukti bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Israel, katanya, mempunyai hak untuk membela diri tetapi tidak dengan "dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil" yang menurutnya merupakan tindakan kriminal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads